Text
Interkasi Simbolik Tradisi Ajhegeh Sandal Dalam Pernikahan Perspektif Maslahah Mursalah Di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci:
Tradisi Ajhegeh Sandal merupakan bentuk dari interaksi manusia yang
menjadikan interkasi simbolik ini menjadi sebuah tradisi yang turun temurun
dilakukan oleh masyarakat desa blumbungan dalam acara pernikahan disaat
mempelai pria melaksanakan akad, tradisi ini sudah sejak sama ada namun
semakin bertambahnya tahun tradisi ini semakin lekat bahkan jika tradisi ini tidak
dilakukan seakan ada hal yang tidak sempurna. Tradisi ini layak untuk dikaji
sebab mengandung kepercayaan masyarakat terhadap interaksi simbolik dengan
menggunakan perspektif maslahah mursalah disesuaikan dengan kemanfataan dan
kemudhorotan yang terjadi di desa blumbungan kecamatan larangan kabupaten
pamekasan.
Adapun yang menjadi fokus penelitian yaitu: pertama, Bagaimana Interaksi
Simbolik Tradisi Ajhegeh Sandal dalam Pernikahan di Desa Blumbungan
Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, Kedua Bagaimana Tinjauan
Maslahah Mursalah Terhdapat Interaksi Simbolik Tradisi Ajhegeh Sandal dalam
Pernikahan di Desa Blumbungan Kecamatan Lrangan Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan
fenomenoligi. Sumber data yang digunakan sumber data primer dan suumber data
sekuder dan mengumpulkan data menggunakan tekhnik obervasi, wawancara
terstruktur, semi terstruktur dan tidak terstruktur, dan tekhnik dokumentasi
sebagaia sarana penguat dalam penelitian ini.
Hasil hasil analisis terhadap tradisi ajhegeh sandal tersebut diketahui bahwa
ajhegeh sandal diyakini dapat menjadi satu cara untuk pernikahan berjalan efektif
di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan. Hal ini
dikarenakan masyarakat telah mempercayai tradisi ajhegeh sandal sebagai bentuk
kelancaran dalam pernikahan. Tradisi ini dianggap sebagai kemaslahatan yang
tidak mempunyai dasar dalil, akan tetapi meskipun tidak ada dalilnya tidak ada
pembatalnya, jika terdapat suatu kejadian yang tidak ada pembatalnya atau tidak
ada ketentuan syariat dan tidak ada illat yang diluar dari syara yang menentukan
kejelasan hukum tersebut, maka hukumnya boleh. Kebolehannya berdasarkan
pada pemeliharaan kemodhorotan atau untuk mengambil suatu manfaat. Menurut
Wahbah Zuhaili maslahah mursalah bahwa sesuatu yang dianggap maslahah
umum namun tidak ada ketegasan hukum untuk merealisasikannya dan tidak pula
ada dalil tertentu baik yang mendukung baik menolaknya
Tidak tersedia versi lain