Text
Perubahan Nama Calon Pengantin Saat Akad Nikah Perspektif ‘Urf (Studi Kasus Di Desa Teja Barat Kecamatan Pamekasan
Kata Kunci: Perubahan Nama, Akad Nikah, ‘Urf.
Ada suatu tradisi dalam pelaksanaan pernikahan yang sampai saat ini
masih tetap berkembang dan tetap dilaksanakan di Desa Teja Barat Kecamatan
Pamekasan yaitu mengganti nama dalam proses akad nikah. Perubahan nama
tersebut dilakukan supaya rumah tangga yang di jalani harmonis, di permudah
urusan rezeki dan di panjangkan jodohnya sampai maut memisahkan. Sementara
itu mengganti nama pada saat akad nikah hanya pada waktu pengucapan ijab
qobul saja setelah dari itu nama kembali seperti semula.
Dalam penelitian ini terdapat dua fokus penelitian yaitu: 1) Apa saja yang
melatar belakangi calon pengantin merubah nama pada saat akad nikah di Desa
Teja Barat Kecamatan Pamekasan. 2) Bagaimana pandangan 'Urf terhadap
perubahan nama calon pengantin pada saat akad nikah. Penelitian ini tergolong
dalam jenis penelitian empiris/penelitian lapangan dengan metode pendekatan
sosio-legal. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian tradisi perubahan nama
di Desa Teja Barat didekatkan dengan perspektif Adat. Prosedur pengumpulan
data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis
data yang digunakan adalah analisis data kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Faktor yang melatarbelakangi
perubahan nama saat akad nikah di desa Teja barat terjadi ketika tidak ada
kecocokan nama dari pasangan yang akan melangsungkan perkawinan, oleh
karena itu maka harus dirubah. Perubahan nama bisa ke calon istri ataupun ke
calon suami. Hanya saja pelaksanaan mengubah nama tidak dicatat dan hanya
disaksikan oleh kerabat dekat saja atau hanya pada saat akad nikah. 2) Tradisi
perubahan nama saat akad nikah jika ditinjau ‘urf dari segi yang bisa dilakukan,
maka tradisi tersebut termasuk ke dalam ‘urf fi’ly, karena tradisi perubahan nama
saat akad nikah adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebelum melangsungkan
perkawinan. Kemudian jika ditinjau ‘urf dari segi ruang lingkupnya, maka
termasuk ke dalam ‘urf khusus, karema tradisi tersebut merupakan kebiasaan
yang berlaku di masyarakat Teja Barat dan tidak berlaku di semua lapisan
masyarakat lainnya. Tradisi perubahan nama saat akad nikah di Desa Teja Barat
dianggap ‘urf shahiih jika tradisi perubahan nama saat akad nikah tersebut
bertujuan untuk kehatian-hatian masyarakat Teja Barat. Sedangkan dianggap ‘urf
fasid apabila tradisi tersebut diyakini mengacu kepada hal-hal musyrik
Tidak tersedia versi lain