Text
Kesadaran Hukum Masyarakat Di Kelurahan Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Masyarakat, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kekerasan dalam rumah tangga masih sering terjadi di Indonesia meskipun
sudah ada undang-undang yang mengatur perilaku tersebut yaitu Undang-Undang
No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan
juga ada yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak
Pidana Kekerasan seksual. Perilaku KDRT tersebut khususnya yang terjadi di
Kelurahan Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan masih sering
terjadi di karena ada beberapa faktor yang mempengaruhi yaitu: faktor ekonomi,
perselingkuhan, istri yang tidak patuh kepada suami, kurangnya kesadaran hukum
dan juga kestabilan emosi. Kekerasan tersebut dilakukan oleh suami kepada istri,
orang tua kepada anak dan bahkan juga nenek kepada cucunya.
Dalam penelitian ini terdapat beberapa fokus penelitian yaitu: Apa saja
faktor-faktor yang melatarbelakangi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di
Kelurahan Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan dan
Bagaimana masyarakat di Kelurahan Kolpajung Kecamatan Pamekasan
Kabupaten Pamekasan dalam menyikapi terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT). Jenis penelitian adalah penelitian empiris atau lebih dikenal
dengan penelitian lapangan yang melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk
mengetahui realita sosial dan ungkapan seseorang melalui pengakuan.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti yakni observasi serta
wawancara langsung pada subjek yang terkait dapat ditarik kesimpulan bahwa
Faktor-faktor yang melatarbelakangi kekerasan dalam rumah tangga di Kelurahan
Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, ditemukan 4 faktor
yaitu faktor ekonomi, faktor perselingkuhan, faktor istri yang tidak patuh, faktor
kurangnya kesadaran hukum, dan juga faktor kestabilan emosi.Adapun
masyarakat dalam menyikapi KDRT di Kelurahan kolpajung Kecamatan
Pamekasan Kabupaten Pamekasan yaitu masyarakat memberikan respon positif
terhadap terjadi perilaku KDRT khususnya kepada korban, namun hal tersebut
tidak begitu sejalan dengan hukum yang ada, di karenakan seharusnya perilaku
KDRT ini diselesaikan secara hukum, karena perilaku ini masuk pada ranah
pidana. Di sisi lain dapat peneliti pahami tentang sikap dalam kesadaran hukum
dari korban dan pelaku serta masyarakat sebagian besar tidak mengetahui atau
paham terhadap undang-undang yang berkaitan dengan KDRT dan juga sebagian
yang besar yang lainnya mengetahui undang-undang yang berkaitan dengan
KDRT namun tidak paham apa isi yang tercantum di dalamnya
Tidak tersedia versi lain