Text
Implementasi Pemberian Nafkah Anak Sebagai Akibat Perceraian di Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Nafkah Anak, Perceraian.
Rumusan masalah penelitian ini adalah :
Perceraian merupakan suatu hal yang dibenci dalam islam meskipun
kebolehannya sangat jelas dan hanya boleh dilakukan ketika tidak ada jalan lain
yang dapat ditempuh oleh kedua belah pihak. Pengadilan merupakan upaya
terakhir untuk mempersatukan kembali suami dan istri yang berniat bercerai
dengan jalan membuka lagi pintu perdamaian dengan cara musyawarah memakai
penengah yakni hakim.
Jenis Penelitian adalah penelitian lapangan (field reseacrh). Dimana
pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi
yang di analisa berdasarkan dengan membaca dan mengutip informasi.
Adapun focus penelitian dalam proposal skripni ini memuat tentang
bagaimana implementasi pembayaran nafkah anak sebagai akibat perceraian di
Kabupaten Pamekasan? Apa saja dampak ketika anak tidak mendapatkan haknya
(nafkah anak)? Apa saja alasan ibu tidak mengajukan gugatan nafkah anak ke
Pengadilan?.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Implementasi Pembayaran Nafkah
Sebagai akibat perceraian di Kabupaten Pamekasan, pemenuhan tersebut yang
menanggung untuk memenuhi kebutuhan anak setelah bercerai, 1 diantaranya
sang ayah bemberikan nafkah tapi tidak sesuai dengan amar putusan hakim, 3
diantaranya, ibu dari anak (mantan istri) dan dibantu oleh orangtua dari pihak ibu
secara bergotong-royong, dengan cara ibu bekerja, akan tetapi ada satu ayah yang
memang menanggung semua keperluan ke 3 anaknya ketika bersama dengannya,
tapi ketika sang anak sedang bersama ibunya maka sang ayah tidak memberi
apapun. 2) Dampak yang sangat dirasakan oleh anak adalah materi, dimana anak
yang seusia mereka sangat suka jajan dan mainan tidak bisa mendapatkan secara
langsung melainkan masih harus menunggu sampai ibu ada uang, Yang ke dua
kurangnya kasih sayang se orang ayah terhadap anak nya. Yang ketiga dampak
Sosial Perceraian orang tua berdampak bagi hubungannya dengan lingkungan
sosial, sehingga ketika anak berinteraksi dengan orang lain sang anak tidak jarang
jadikan sebagai kelompok yang kerap mendapat perilaku diskriminatif karna
hidup tanpa orang tua yang lengkap (bulliying). 3) Ibu dengan sengaja tidak
menuntut karna tidak ada iktikat baik dari mantan suami untuk bertanggung jawab
atas nafkah anaknya, dan juga disebabkan proses eksekusi peradilan yang mahal
dan memakan waktu sehingga ibu berusaha untuk menafkahi anaknya sendiri
dengan cara bekerja
Tidak tersedia versi lain