Text
Sanksi terhadap Istri Nusyuz (Studi Komparasi Pemikiran Syekh Al-Nawawi dan Syekh Al-Rafii)
Kata Kunci:Komparasi, Sanksi Nusyuz, Ushul Fikih
Perbedaan pendapat di kalangan fuqaha' adalah biasa kita jumpai dalam
membahas problematika hukum, karena perspektif mereka yang berbeda. Namun,
perbedaan perspektif yang timbul akan terkesan unik jika berasal dari dua syekh
yang secara madzhab sama dan memiliki relasi guru-murid yang pekat, seperti
Syekh Al-Nawawi dan Syekh Al-Rafii yang berbeda dalam sanksi nusyuz.
Fokus penelitian ini adalah tentang 2 hal; 1) Perbandingan Syekh Al-Rafii
dan Al-Nawawi mengenai sanksi nusyuz, 2) Metode istinbath yang dipakai
keduanya untuk mengkaji nash tentang sanksi nusyuz. Penelitian ini menempuh
penelitian telaah pustaka dengan jenis penelitian kajian pemikiran tokoh. Sifat
penelitian ini adalah deskriptif-analitis-komparatif. Sedangkan untuk penyajian
datanya adalah deskriptif-deduktif. Pendekatan yang dipakai adalah konseptual dan
historis-kritis-analitis.
Hasil yang didapat adalah tentang perbedaan Syekh Al-Nawawi dan Syekh
Al-Rafii dalam membahas nusyuz, (1) Perbedaan dalam sanksi nusyuz, yakni
memukul. Syekh Al-Rafii tidak setuju sanksi pukulan dijatuhkan jika tidak ada
takror, Syekh Al-Nawawi mengatakan sebaliknya. 2)Metode istinbath keduanya,
Syekh Al-Nawawi lebih memakai makna majaz, dan Syekh Al-Rafii yang
menggunakan makna hakikat terhadap teks yang dimaksud
Tidak tersedia versi lain