Text
Implikasi Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penertiban Kegiatan Pada Bulan Ramadhan Pada Pelaku Usaha Warung Makan Di Sub Terminal Lawangan Daya
Kata Kunci: Implikasi; Perda; Pelaku Usaha; Bulan Ramadhan
Peraturan Daerah (Perda) merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah
daerah provinsi dan kabupaten atau kota dan dibuat juga dalam rangka melaksanakan
kebutuhan daerah. Salah satunya Peraturan daerah tentang penertiban kegiatan pada
bulan ramadhan, di dalam Perda disini terdapat peraturan mengenai waktu dan untuk
siapa dibukanya warung makan pada bulan ramadhan, sebab pada bulan Ramadhan
tentunya semua umat Islam melaksanakan ibadah Puasa dan Perda ini peneliti
gunakan pada pelaku usaha warung makan di Sub Terminal Lawangan Daya.
Dalam penelitian ini terdapat 1 fokus penelitian, yakni: Bagaimana implikasi
Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2014 Pada Pelaku Usaha Warung
Makan Di Sub Terminal Lawangan Daya. Penelitian ini tergolong ke dalam jenis
penelitian hukum empiris. Adapun metode pendekatan yang digunakan pada
penelitian ini adalah pendekatan kualitatif.
Adapun hasil penelitian dalam skripsi ini, Implikasi Perda Kabupaten
Pamekasan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penertiban Kegiatan Pada Bulan
Ramadhan Pada Pelaku Usaha warung makan di Sub Terminal Lawangan daya.
Implikasi yang terjadi pada pelaku usaha baik penjual maupun pembeli bisa
berimplikasi baik dan juga berimplikasi buruk. Berimplikasi baik dikarenakan penjual
warung makan di Sub Terminal Lawangan Daya mendapatkan keuntungan penjualan
yang lebih daripada bulan biasanya dan untuk pembeli khususnya musafir apabila
mabuk dalam perjalanan bisa langsung makan dan orang yang sedang melaksanakan
ibadah puasa tidak perlu memasak dan bebas memilih makanan apa saja yang disukai.
Sedangkan implikasi negatifnya dikarenakan penjual warung makan tidak bisa
membedakan orang yang musafir dengan orang yang sengaja membatalkan puasa
(makan di siang hari), hal ini melanggar Perda yang dibuat karena di aturan sudah
jelas pada pasal 4 ayat 3 Setiap orang yang membuka usaha restoran di Terminal bagi
musafir dengan cara memasang tabir di depan restoran. Hanya bagi seorang musafir
saja. Dan implikasi bagi pembeli meskipun mereka seorang musafir atau bukan di
lingkungan masyarakat sudah lumrah ketika makan dan minum pada siang hari di
warung makan Termina
Tidak tersedia versi lain