Text
“Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Hutang-piutang Hewan Ternak Sebagai Modal Usaha di Desa Pagentenan Kecamatan Pagentenan Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syari’ah, Hutang Piutang, Modal Usaha.
Pada dasarnya, manusia setiap hari selalu berhadapan dengan segala macam
kebutuhan. Kebutuhan terhadap modal dana seringkali menjadi kendala bagi
setiap orang. Praktik yang terjadi di Desa Pegantenan Kecamatan Pegantenan
Kabupaten Pamekasan adalah sebuah tradisi dimana dalam musim hujan atau
musim kemarau biasanya para petani membutuhkan modal untuk mengelola
sawahnya, jalan satu-satunya maka masyarakat desa biasanya meminjam uang
kepada masyarakat yang mampu yang mempunyai banyak modal, yaitu dengan
cara meminjam uang namun jika orang yang yang dipinjam tidak ada uang
dialihkan ke hewan ternak (sapi) dengan penetapan nominal uang oleh pemilik
sapi untuk kemudian dijual ke orang lain dan ketika terjual kepada orang lain
harga jual tersebut laku, maka dari pemilik modal atau orang yang meminjamkan
harus mengembalikan dengan nominal uang sejumlah uang yang ditetapkan saat
akad.
Berangkat dari konteks tersebut maka peneliti tertarik untuk meneliti lebih
lanjut dengan fokus penelitian sebagai berikut: 1) Bagaimana praktik hutangpiutang hewan ternak sebagai modal usaha di Desa Pegantenan Kecamatan
Pegantenan Kabupaten Pamekasan, 2) Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi
Syari’ah terhadap praktik hutang-piutang hewan ternak sebagai modal usaha di
Desa Pegantenan Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan.
Untuk mencapai tujuan penelitian, penulis menggunakan pendekatan
kualitatif, beberapa data yang valid didapatkan dengan menggunakan metode
pengumpulan data yang diantaranya adalah observasi partisipatif, wawancara
dengan jenis semi-struktur dan dokumentasi. Adapun sumber data yang diperoleh
yaitu data primer dari hasil wawancara, data sekunder berupa dokumen, proposal,
dan catatan-catatan. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan
menggunakan metode deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ditinjau dari hukum ekonomi syari’ah
mengenai tradisi tersebut menurut beberapa kalangaan ulama ketika masyarakat
meminjam sapi maka pengembaliannyapun juga harus dikembalikan dengan harga
sapi serta tidak boleh ada kelebihan dalam hutang-piutang tersebut. Dan
praktiknya sejalan dengan teori riba al-Qardh atau riba yang digunakan dalam
istilah hutang-piutang. Ini dikarenakan hutang-piutang yang dilakukan pada saat
pengembalian pinjaman harus dilebihkan sesuai dengan yang ditetapkan diawal
yaitu sebesar 10% dari jumlah pinjaman apabila saat panen mendapatkan
keuntungan
Tidak tersedia versi lain