PERPUSTAKAAN UIN MADURA

Perpustakaan Religius, Kompetitif dan Kolaboratif

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Statistik
  • Bantuan
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Tinjauan Komparatif Fatwa MUI Nomor: I/MUNASVII/MUI/5/2005 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Terhadap Pembajakan Film (Studi Atas Pembajakan Film Melalui Aplikasi Telegram )

Prayoga Nur Rizky Maulana - Nama Orang;

Kata Kunci : HKI, fatwa MUI, Film.
Perlindungan hak kekayaan intelektual sangat penting bagi pembangunan yang sedang
berlangsung di indonesia. Hak atas kekayaan intelektual yang dilindungi di indonesia bisa saja
berupa merek, lisensi, hak cipta, paten maupun desain industri. Kata, huruf, angka, gambar, foto,
bentuk, warna, jenis logo, label atau gabungannya yang dapat digunakan untuk membedakan
barang dan jasa dapat dianggap sebagai sebuah merek. Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan
intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual.
Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan Empiris dikatakan demikian karena
dalam penelitian ini digunakan cara-cara pendekatan terhadap masalah yang diteliti meneliti
bahan pustaka yang ada, serta dengan cara meninjau langsung dari masyarakat dengan melalui
penelitian lapangan. Dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer terdiri dari
Undang-undang dan Fatwa MUI. Fokus penelitian ini diantaranya adalah membahas konsep
pembajakan film dan perlindungan hukum atas pembajakan film.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam Fatwa MUI Tentang Hak Cipta adalah
merupakan suatu karya yang didapatkan dengan cara yang halal dan sesuai dengan syariat Islam.
Apabila terjadi suatu pelanggaran terhadap suatu karya maka perbuatan tersebut dinilai sebagai
perbuatan zolim yang hukumnya haram. Perlindungan Hukum Hak Cipta Film dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dijelaskan bahwa Film merupakan salah satu
jenis dari karya cipta yang dilindungi oleh Undang-undang. Oleh karenanya pelaku pelanggaran
dan/atau pembajakan dikenakan sanksi pidana maupun denda. Persamaan dalam Fatwa MUI dan
Undang-undang yaitu secara keseluruhan
menjaga dan melindungi hak cipta dari perbuatan pelanggaran dan mengecam
keras bagi pelakunya. Perbedaannya yaitu Fatwa MUI bukan merupakan
peraturan pemerintahan dan tidak memiliki legalitas serta tidak dapat ditegakkan
oleh badan penegak hukum.


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Madura (TUGAS AKHIR) 222023009 PRA T
222023009
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
222023009 PRA T
Penerbit
Pamekasan : IAIN Madura., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
SKRIPSI HES 2023
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Daftar Mandiri
  • Area Anggota
  • Penghitung Pengunjung
  • Cek Denda
  • Survei
  • Masuk Administrator
PERPUSTAKAAN UIN MADURA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Menyediakan sumber informasi dalam memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu informasi untuk pendidikan atau pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pengecekan Denda
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?