Text
Urgensi Sertifikasi Halal pada pelaku usaha UMKM rengginang perspektif UU No.33 Tahun 2014 di Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep
Kata Kunci : UMKM; Sertifikasi Halal; UU No.33 Tahun 2014.
Mayoritas penduduk di Indonesia memeluk agama Islam, maka kehalalan
terhadap produk makanan merupakan suatu yang sangat penting, sehingga wajib
pada sebuah produk makanan untuk memiliki sertifikat halal yang merupakan
bukti jaminan kehalalan suatu produk.
Dalam penelitian ini, terdapat fokus penelitian yaitu: pertama, Bagaimana
persepsi pelaku UMKM Rengginang terhadap sertifikasi halal di Prenduan, kedua,
Bagaimana tingkat pemahaman pelaku UMKM rengginang di Desa Prenduan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan metode
penelitian kualitatif yang merupakan penlitian hukum yang dilakukan dengan cara
menelaah kasus dengan cara melakukan penelitian hukum di lingkungan
masyarakat dan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan studi kasus (case
approach). Sumber primer berasal dari hasil wawancara, observasi lapangan dan
juga Undang-Undang. Sumber sekunder berasal dari website resmi, buku dan
jurnal.
Penenlitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi pelaku UMKM
Rengginang terhadap sertifikasi halal di Prenduan, serta untuk mengetahui tingkat
pemahaman pelaku UMKM rengginang di Prenduan terhadap prosedur sertifikasi
halal.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku UMKM rengginang di
Prenduan memaknai sertifikasi halal sebagai upaya pembuktian terhadap produk
yang dihasilkan benar-benar terjamin kehalalannya, serta pelaku UMKM
rengginang yang ada di Prenduan memahami dengan baik aturan-aturan yang telah
di tetapkan pemerintah, sehingga dapat dikatakan pelaku UMKM rengginang
Prenduan memiliki pemahaman yang baik mengenai prosedur jaminan produk
halal melalui sertifikasi halal.
Tidak tersedia versi lain