Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Makanan Pada Mitra Go-jek (studi kasus di warung sate lalat pak Yuto Jl. Raya Niaga Kecamatan Pamekasan)
Kata kunci: Jual Beli Salam, ijarah, Qardh, Wakalah, Multi Akad Go-Food,
dan Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah
Salah satu perusahaan yang saat ini sedang berkembang pesat dalam jual beli
melalui jasa online yaitu aplikasi Go-Jek. Go-Jek adalah perusahaan transportasi
yang pelayanannya memakai armada motor (ojek) berbasis online. Go-Jek berdiri
pada tahun 2011 serta merilis di aplikasi mobile pada tahun 2015 Ketika Go-Jek
berhasil melebarkan sayapnya pada bisnis transportasi jasa, Go-Jek juga mulai
mengembangkan jasa layanan antar makanan atau juga bisa di sebut Go-Food. GoFood merupakan fitur layanan yang sangat memberikan kemudahan dalam
pelayanan pesan antar makanan.
Fokus penelitian ini adalah bagaimana praktik jual beli makanan pada mitra
Go-jek di warung sate lalat pak Yuto dan bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi
syariah terhadap praktik jual beli makanan pada mitra Go-jek di warung sate Lalat
Pak Yuto. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktek jual
beli makanan pada mitra Go-jek di warung sate lalat pak yuto dan bagaimana
tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli makanan pada mitra Gojek di warung sate lalat pak Yuto. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
menggunakan jenis penelitian ukum empiris dengan menggunakan pendekatan
kualitatif, yang bertujuan untuk membuat deskripsi, gambaran secara sistematis,
actual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat, serta hubungan antara fenomena
yang diselidiki kemudian mengambil kesimpulan.
Dari hasil penelitian ini menyimpulakan bahwa praktik akad dalam jual beli
makanan mitra Go-food di warung sate lalat pak yuto adalah Multi Akad dengan
menggabungkan akad jual beli Salam, Istisna’, ijarah, qardh, wakalah bil ujrah.
Maka dari paparan tersebut diambil kesimpulan, yaitu: Praktik jual beli makanan
pada mitra Go-Food di warung sate lalat Pak Yuto bisa menggunakan pesanan
secara online atau dengan aplikasi Go-Jek dengan sistem pembayaran cash dengan
menggunakan akad istisna’ ataupun menggunakan saldo Go-Pay dengan akad
Salam. Dalam pandangan Hukum Ekonomi Syariah transaksi jual beli di warung
sate lalat Pak Yuto ini menggunakan jual beli salam. transaksi di warung sate lalat
pak Yuto sudah sesuai dengan akad salam namun Transaksi jual beli di warung sate
lalat pak yuto bisa di katakan tidak sah dikarenakan adanya selisih harga yang
membuat para konsumen tidak menerima selisih harga tersebut. Dan bisa di katakan
sah apabila pihak driver mengkonfirmasikan terlebih dahulu kepada konsumen
mengenai kenaikan harganya dan konsumen menyetujui akan perubahan harga
tersebut
Tidak tersedia versi lain