Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Sistem Penukaran Kupon Dengan Hadiah Pada Toko Melati di Kota Sampang
Kata Kunci: Penukaran kupon, Hadiah, Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah
Ekonomi Islam saat ini menjadi sistem ekonomi yang banyak diminati oleh negara-negara
maju, yang membedakan dengan sistem ekonomi lainnya salah satunya adalah sumber hukum
yang mendasari segala aktifitas ekonomi. Sistem promosi menggunakan hadiah perlu dikaji
kembali dalam pandangan Hukum Ekonomi Syariah, sebab di dalam Hukum Ekonomi
Syariah kegiatan jual beli tidak hanya memikirkan keuntungnnya semata, namun juga harus
berdasarkan rukun dan syarat yang sudah ditentukan untuk menghindari kerugian disalah satu
pihak atau kedua belah pihak.
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Penukaran
Kupon Dengan Hadiah Pada Toko Melati Di Kota Sampang Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui: 1) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah tentang Sistem Penukaran Kupon
Dengan Hadiah pada toko Melati di Kota Sampang. 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi
Syariah tentang Sistem Penukaran Kupon Dengan Hadiah pada toko Melati di Kota
Sampang. Jenis penelitian ini merupakan penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan
Kualiatatif, lokasi penelitian yang peneliti gunakan di Toko Melati. Pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi, intrumen
penelitian yang digunakan merupakan, buku catatan, pedoman wawancara, dan pedoman
dokumentasi
Hasil dari penelitian ini adalah sistem penukaran kupon dengan hadiah yang diterapkan di
toko Melati merupakan sebuah strategi dalam menarik perhatian konsumen dan
meningkatkan penjualan dengan memberikan hadiah kepada konsumen, strategi seperti ini
hadiah akan diberikan apabila sudah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan ditoko Melati,
sedangkan perspektif hukum ekonomi syariah tentang penukaran kupon dengan hadiah pada
toko melati di kota Sampang pada dasarnya diperbolehkan, asalkan didalamnya tidak terdapat
unsur penipuan, judi, dan merugikan orang lain. hal semacam ini dapat merugikan orang lain
karena mengerjakan cara yang tidak sesuai dengan hukum Ekonomi Syariah, karena
konsumen harus mengeluarkan biaya yang banyak untuk berbalanja meskipun barang yang
dibeli itu tidak terlalu penting dengan tidak mendapatkan kepastian akan hadiahnya
Tidak tersedia versi lain