Text
Perlindungan Hukum Pada Pelaku Usaha Dalam Sistem Pre-Order Persepektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Dapur Defhaza Bakerry Online Shop Sumenep)
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha, Sistem Pre-Order, Undang-Undang
Perlindungan Konsumen
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya berbagai resiko yang didapat oleh pelaku usaha
yang menerapkan transaksi sistem Pre-Order karena adanya iktikad tidak baik atau tidak
terpenuhinya prestasi dari konsumen mengakibatkan pelaku usaha yang seharusnya
mendapatkan keuntungan malah mengalami kerugian, sehingga peneliti tertarik untuk
mengkaji dan menganalisi bagaimana perlindungan hukum pada pelaku usaha dalam sistem
Pre-Order persepektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen studi kasus di Dapur Defhaza
Bakerry Online Shop Sumenep.
Terdapat tiga rumusan masalah yang dijadikan fokus penelitian: Pertama, Bagaimana
sistem Pre-Order yang diterapkan di dapur defhaza bakerry online shop sumenep. Kedua,
Bagaimana implementasi Praktik Penjualan Dengan Sistem Pre-Order Di Dapur Defhaza
Bakerry Online Shop Sumenep. Ketiga, Bagaimana Perlindungan hukum pada pelaku
usahaYang Menerapkan Sistem Pre-Order Persepektif Undang-Undang Perlindungan
Konsumen di Dapur Defhaza Bakerry Online Shop. Penelitian ini menggunakan jenis
penelitian empiris dengan pendekatan sosiologis. Dengan dua jenis data yakni primer dan
sekunder dengan metode analisis data berupa observasi non partisipan, wawancara semi
terstruktur dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pertama: Sistem pre-order yang
diterapkan di dapur defhaza adalah dengan mekanisme konsumen memesan terlebih dahulu
produk kepada pelaku usaha dengan melihat gambar atau foto yang diposting melalui media
sosial yang digunakan. Kedua: praktik jual beli di dapur defhaza menerapkan transaksi
dengan sistem pre-order yang memanfaatkan media sosial atau media online yang digunakan,
penjual dan pembeli membuat kesepakatan terkait waktu pengambilan barang ketika sudah
ready atau siap diambil atau bisa menggunakan jasa delivery order. Dalam prakteknya pelaku
usaha sering mengalami kerugian yang disebabkan oleh konsumen yang tidak beriktikad baik
dengan melanggar kesepakan semula. Ketiga: perlindungan hukum pada pelaku usaha sesuai
dengan hak-hak dan kewajiban pelaku usaha yang terdapat pada pasal 6 dan 7 UndangUndang Perlindungan Konsumen, namun belum ada perlindungan hukum yang dikhususkan
bagi pelaku usaha yang mengalami wanprestasi dari konsumen
Tidak tersedia versi lain