PERPUSTAKAAN UIN MADURA

Perpustakaan Religius, Kompetitif dan Kolaboratif

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Statistik
  • Bantuan
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Praktik Sewa-Menyewa Lapak Perspektif Hukum Syariah Di Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan

M. Farid - Nama Orang;

Kata Kunci: Ijarah, Lapak, Hukum Syariah.
Ijarah adalah akad suatu kemanfaatan dengan pengganti oleh kedua belah pihak.
Transaksi Ijarah masih diterapkan di Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan,
Kabupaten Pamekasan yaitu antara pedagang dan pemilik tanah. Adapun masalah
yang diteliti dalam skripsi ini yaitu analisis akad praktik sewa-menyewa lapak yang
dilakukan di Jalan Pintu Gerbang Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan,
Kabupaten Pamekasan. Perjanjian akad sewa-menyewa lapak antara pemilik tanah
dan penyewa lapak di Jalan Pintu Gerbang Kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan
Kabupaten Pamekasan dilakukan dengan cara calon penyewa lapak mendatangi
langsung pemilik tanah sampai keduanya sepakat dengan harga sewa, jangka waktu
sewa dan peraturan yang diberikan oleh pemilik tanah. Praktik ini dilakukan dengan
cara sewa-menyewa paralel dari pihak kedua pada pihak ketiga tanpa
sepengetahuan atau izin dari pihak pertama. Sewa-menyewa paralel atau yang
disebut juga praktik Ijarah paralel dalam kasus diatas tidak sesuai dengan Hukum
Ekonomi Syariah, karena penyewa lapak menjual lapak yang disewanya kepada
penyewa lain tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Kemudian ada
ketidak sesuaian dalam kontrak yang pertama antara penyewa lapak dan pemilik
tanah yaitu tidak ada kesepakatan dalam sewa tempat paralel. Selanjutnya, juga
terdapat penyimpangan hak guna oleh salah satu pedagang karena satu lapak
ditempati oleh dua orang pedagang dengan waktu yang berbeda yaitu pada pagi dan
sore hari. Sedangkan untuk waktu berdagangnya sore sampai malam hari sesuai
kesepakatan dengan pemilik tanah, akan tetapi pedagang tersebut membolehkan
pedagang lain menempati lapaknya dipagi hari diluar kesepakatannya dengan
pemilik tanah. Dalam persprektif Hukum Ekonomi Syariah hal tersebut tidak
diperbolehkan karena mengandung penghianatan dan hal tersebut termasuk dalam
perilaku yang menuntun kepada dosa


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Madura (TUGAS AKHIR) 222023024 FAR P
222023024
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
222023024 FAR P
Penerbit
Pamekasan : IAIN Madura., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
SKRIPSI HES 2023
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Daftar Mandiri
  • Area Anggota
  • Penghitung Pengunjung
  • Cek Denda
  • Survei
  • Masuk Administrator
PERPUSTAKAAN UIN MADURA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Menyediakan sumber informasi dalam memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu informasi untuk pendidikan atau pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pengecekan Denda
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?