Text
Penerapan Hak Khiyar Ru’yah Jual Beli pada Toko Los di Pasar Sekar Putih (Studi Kasus pada Toko Los Pasar Putih di Kelurahan Juncangcang, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Jual Beli, Khiyar, Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah
Didalam kehidupan sehari-hari, manusia yang merupakan mahluk sosial
dalam kesehariannya pasti melakukan interaksi antar sesama, baik secara
langsung dengan bertatap muka atau dengan menggunakan media sosial..Yang
paling lumrah interaksi sosial yang terjadi secara langsung didalam kehidupan
manusia yaitu ketika bertemunya antara masyarakat yang berprofesi sebagai
penjual dan pembeli yang terjadi di pasar-pasar tradisional. dimana mereka dalam
melakukan transaksi jual beli terkadang mereka melakukan akad secara langsung
seperti perjanjian antara pedagang dan pembeli yang sering kita kenal dengan
istilah akad khiyar.
Berdasarkan hal tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang
menjadikan kajian pokok dalam penelitian ini, Pertama, Bagaimana praktik
penerapan hak khiyar di toko los pasar Sekar Putih antara pejual dan pembeli.
Kedua, Bagaimana khiyar ru’yah yang diterapkan oleh pedagang di Toko Los
Pasar Sekar Putih Persepektif Hukum Ekonomi Syariah.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu empiris kualitatif dengan pendekatan
studi hukum normatif, Teknik pengumpulan data menggunakan teknik
wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan
penulis menggunakan tiga proses alur, yaitu reduksi data, penyajian data, serta
penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa diperbolehkan
tawar menawar sebelum terjadinya proses jual beli, diperbolehkan mencoba
barang terlebih dahulu sebelum membeli serta penukaran barang bisa dilakukan
karena terjadi kerusakan ataupun ketidak sesuaian dengan yang dibeli konsumen
akan tetapi penukaran barang tidak bisa dilakukan oleh konsumen apabila terjadi
kecacatan yang ditimbulkan oleh konsumen itu sendiri. Dalam hal ini khiyar
sudah diterapkan oleh pembeli dan penjual yang ada di toko los sekar putih serta
sudah sesuai dengan hukum ekonomi syariah dimana Barang yang diperjual
belikan memiliki jaminan ketika terdapat kerusakan, penjual bertanggungjawab
atas kerusakan pada waktu berada di tangan pembeli. Dengan syarat bahwa
kerusakan tersebut telah ada sebelum akad jual beli dilangsungkan, serta diketahui
setelah terjadinya akad, serta penjual memberikan hak untuk penukaran barang
jika barang tersebut tidak cocok ataupun kekecilan dengan jangka waktu yang
sudah ditetapkan oleh penjual hal ini tidak ada yang dirugikan antara penjual dan
pembeli
Tidak tersedia versi lain