Text
; Perlindungan Konsumen Pada Marketplace Shopee Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Di Desa Lobuk Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep)
Kata Kunci; Perlindungan Konsumen, Marketplace, Hukum Ekonomi Syariah
Transaksi jual beli dapat dilakukan dengan menggunakan sosial media. Transaksi jual beli
ini banyak diminati oleh kalangan masyarakat, tidak terkecuali masyarakat Desa Lobuk
Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep. Banyaknya masyarakat Desa Lobuk Kecamatan Bluto
Kabupaten Sumenep dalam melakukan transaksi jual beli online pada aplikasi shopee seringkali
terjadi ketidaksesuaian barang, tidak tepat waktu dan tidak bertanggung jawab terhadap barang
yang tidak sesuai. Sehingga dengan hal ini, peneliti tertarik ingin lebih mengetahui bagaimana
perlindungan konsumen pada marketplace shopee perspektif Hukum Ekonomi Syariah.
Adapun yang menjadi fokus penelitian yakni pertama, bagaimana perlindungan konsumen
pada marketplace shopee, kedua, bagaimana praktek jual beli online perspektif Hukum Ekonomi
Syariah.
Metode yang digunakan peneliti adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis
empiris dan menggunakan pendekatan sosiolegal. Pengumpulan data diperoleh dengan
wawancara, observasi dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa praktik perlindungan
konsumene pada marketplace shopee tidak terlaksanakan. Bagaimana menurut hukum ekonomi
syariah tentang jual beli online, boleh, selama rukun dan syarat sahnya jual beli tersebut sesuai
dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah, rukun dan syarat jual beli menurut jumhur ulama
menyatakan bahwa jual beli ada empat yaitu : penjual, pembeli, sighat(ijab qabul), ma’qud alaih
(objek akad)
Tidak tersedia versi lain