Text
Perlombaan Bunyi Burung Muray Berhadiah di Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Kata Kunci: Perlombaan, Burung Muray, Hukum Ekonomi Syariah
Terdapat fenomena perlombaan burung berkicau di Desa Laden Pamekasan.
Berbagai macam lomba burung berkicau dilombakan, salah satunya burung muray
yang sering diadakan di lokasi tersebut. Setiap peserta yang ikut dalam perlombaan
harus membeli tiket tergantung kelas kategori burung yang akan dilombakan. Burung
muray yang memenangkan lomba akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai dan
piagam penghargaan. Adanya pemberian hadiah tersebut, perlunya untuk dikaji lebih
mendalam agar dapat diketahui status hukumnya secara jelas diperbolehkan atau
justru dilarang oleh hukum ekonomi syariah.
Ada dua fokus yang akan dijadikan sebagai pokok penelitian, diantaranya:
Pertama, bagaimana praktek perlombaan bunyi burung muray berhadiah di Desa
Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan. Kedua, bagaimana perspektif
hukum ekonomi syariah terhadap perlombaan bunyi burung muray berhadiah di Desa
Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
hukum empiris. Prosedur pengumpulan datanya dengan melakukan observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Analisis datanya menggunakan reduksi data,
menyajikan data dan verifikasi data. Pengecekan keabsahan data dilakukan melalui
perpanjangan keikutsertaan dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, praktek perlombaan bunyi
burung muray berhadiah di Desa Laden Pamekasan merupakan perlombaan adu
kualitas kicauan atau nyanyian burung berkicau. Dimana sebelum memulai
perlombaan pihak penyelenggara meyiapkan semua yang diperlukan menggunakan
modal pihak penyelenggara terlebih dahulu, seperti: gantungan burung, tiket, brosur,
alat tulis, piagam, piala, perlengkapan juri (stik), izin keramaian, honor juri, dan
honor panitia. Setelah itu, peserta yang mengikuti perlombaan diharuskan melakukan
pendaftaran terlebih dahulu dengan cara membeli tiket pendaftaran kepada panitia
perlombaan. Pembelian tiket ini digunakan sebagai hadiah uang tunai yang akan
diterima peserta, dan sisanya untuk menganti modal pihak penyelenggara yang
digunakan sebelum dimulainya perlombaan. Kedua, perspektif hukum ekonomi
syariah terhadap perlombaan bunyi burung muray berhadiah di Desa Laden
Pamekasan ialah diharamkan, karena hadiah yang diberikan kepada pemenang masih
mengandung unsur maysir
Tidak tersedia versi lain