Text
Sistem Reseller pada Jual Beli Online dalam Akad Salam (Studi Kasus pada Toko Beauty Bestie di Desa Jalmak Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli, Reseller.
Dengan adanya teknologi yang semakin canggih kegiatan jual beli bisa
dilakukan secara online dimana hanya memanfaatkan media internet. Salah satunya
yaitu dengan jual beli online. Pada penelitian ini dilatar belakangi dimana jual beli
online ini dalam penelitian ini menggunakan sistem pembayaran diawal. Dalam jual
beli ada kemungkinan dimana reseller memberikan barang pesanan kepada pembeli
dengan barang yang cacat atau ada ketidaksesuain pada barang yang dipesankan
oleh pembeli.
Adapun teori yang berhubungan dengan penelitian yaitu teori jual beli yaitu
pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan dimana ada penjual dan pembeli
yang saling tukar-menukar barang, jual beli salam adalah akad jual beli yang
pembayarannya diawal secara tunai dan barangnya dikemudian hari dengan waktu
yang telah ditentukan dan teori reseller yaitu orang yang menjual kembali produk
orang lain dengan mengambil keuntungan beberapa persen dari harga produk yang
asli.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan
pendekatan kualitatif dimana penelitian ini memaparkan mengenai kehidupan
seseorang, cerita, perilaku, tentang fungsi organisasi, dan hubungan timbal balik.
Pada penelitian ini termasuk dalam pendekatan hukum empiris artinya yaitu penulis
meneliti secara langsung ke lapangan yang akan diteliti.
Hasil dari penelitian mengenai “Sistem Reseller pada Jual Beli Online
dalam Akad Salam (Studi Kasus pada Toko Beauty Bestie di Desa Jalmak
Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan)” yaitu menggunakan akad salam.
Namun, dalam pelaksanaanya tidak memenuhi rukun dan syaratnya, apabila ada
kecacatan atau ketidaksesuaian pada barang tersebut maka hak khiyar di Toko
Beauty Bestie di Desa Jalmak diterapkan.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pelaksanaan sistem reseller di toko ini
kurang baik karena penjual tidak teliti atas pesanan calon pembeli, mekanismenya
yaitu setiap reseller yang bergabung pada toko ini harus mempromosikan
produknya di media sosial, Implementasinya yaitu penerapan yang digunakan
merupakan akad salam karena jual beli ini bersifat pesanan, Menurut Hukum Islam
toko Beauty Bestie sudah memenuhi syarat akad salam karena hak khiyar di toko
Beauty Bestie diterapkan diaman barang yang cacat boleh dikembalikan dalam
waktu 24 jam dan disertai dengan foto maupun vidio
Tidak tersedia versi lain