Text
Penentuan Harga Batik Hand Made Pedagang Batik Di Pasar 17 Agustus Pamekasan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Kata Kunci: penentuan harga, batik hand made, hukum ekonomi syariah.
Pasar17 Agustus Pamekasan, terdapat beragam corak batik dengan harga
yang bervariasi, mulai dari yang mahal hingga yang murah. Namun, praktik
penentuan harga yang dilakukan oleh pedagang batik seringkali menjadi
perdebatan karena adanya perbedaan harga yang signifikan. Para pedagang di
Pasar 17 Agustus Pamekasan memiliki kebebasan dalam menentukan harga batik
yang mereka jual, sehingga terjadi perbedan harga di pasar tersebut. Oleh karena
itu, perlu diteliti apakah penentuan harga yang dilakukan oleh pedagang sudah
sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah
Dalam penelitian ini terdapat dua fokus penelitian yaitu 1). Bagaimana
penentuan harga batik hand made yang dilakukan oleh pedagang batik di pasar 17
Agustus Pamekasan? 2). Bagaimana penentuan harga batik hand made yang
dilakukan oleh pedagang batik di pasar 17 Agustus Pamekasan perspektif hukum
ekonomi syariah? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris
dengan pendekatan deskriptif kualitatif dan menggunakan data primer dari hasil
wawancara dan observasi serta data sekunder yang disuaikan dengan fokus
penelitian terkait Penentuan Harga Batik Hand Made Pedagang Batik Di Pasar 17
Agustus Pamekasan, Yang Kemudian Dianalisis Menggunakan Hukum Ekonomi
Syariah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Penentuan Harga
batik di pasar 17 Agustus Pamekasan dilakukan dengan memperhatikan kualitas,
motif, biaya produksi serta tetap menyesuaikan harga yang berlaku di pasar
tersebut. Setiap pedagang memiliki kebebasan menentukan harga jual mereka
dengan memperhitungkan biaya produksi dan keuntungan yang ingin mereka
peroleh. Keuntungan pedagang dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran
pasar. kedua, Penentuan harga batik hand made di Pasar 17 Agustus Pamekasan
sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Yang mana pedagang batik di
pasar tersebut menetapkan harga dengan adil dan jujur, sesuai dengan tujuan
hukum ekonomi syariah. Harga batik yang ditawarkan seimbang dengan
kualitasnya, dan pedagang batik menjelaskan kualitas batik sebelum melakukan
transaksi agar pembeli dapat membandingkan dan mempertimbangkan dengan
baik. Hal ini penting untuk memenuhi keinginan pembeli dan mencegah kerugian.
Akibatnya, kesepakatan yang menguntungkan tercipta antara pembeli dan
pedagang batik
Tidak tersedia versi lain