Text
Pengelolaan Aset Wakaf Di Yayasan Iltizam Desa Buddih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Kata Kunci: Pengelolaan, Aset Wakaf, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
Tentang Wakaf
Penelitian ini berangkat dari realitas empiris pada Pengelolaan Aset Wakaf di
Yayasan Iltizam Desa Buddih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan
Persepektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Banyak
sebagian masyarakat khusunya umat Islam sering menilai bahwa wakaf hanya
digunakan untuk tempat ibadah saja. Namun, wakaf juga bisa digunakan sebagai
sarana pendidikan dan bermuamalah.
Berdasarkan paparan di atas terdapat dua rumusan masalah yang diuraikan
oleh peneliti. Yang pertama adalah bagaimana pengelolaan aset wakaf di yayasan
Iltizam Desa Buddih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dan yang kedua
bagaimana pengelolaan aset wakaf yang berupa wakaf berupa amal usaha
pendidikan pada Yayasan Iltizam ditinjau dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2004 Tentang Wakaf. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Empiris jenis
penelitian empiris ini merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara
melakukan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan
sosiologi hukum yaitu pendekatan dengan cara menganalisis tentang bagaimana
reaksi dan interaksi yang terjadi sistem norma itu bekerja dimasyarakat.
Hasil penelitian ini dapat dideskripsikan bahwa Yayasan Iltizam mengelola 4
aset wakaf yaitu wakaf tanah, bangunan, sumur bor, dan wakaf masjid. Aset wakaf
yang dikelola Yayasan Iltizam peruntukannya untuk pendidikan dan bermuamalah.
Semua aset wakaf yang dikelola Yayasan Iltizam dikategorikan wakaf produktif
karena tidak hanya sebagai sarana ibadah juga sebagai sarana pendidikan dan
bermuamalah. Dari keempat wakaf yang dikelola di Yayasan Iltizam wakaf yang
sudah bersertifikat hanya wakaf tanah saja dengan luas 971M2 dari jumlah luas
tanah yang hampir 1 hektar. Dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 pasal
29 ayat 3 terkait sertifikat wakaf sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 harus
beesertifikat dikhawatir dikemudian hari akan ada sengketa oleh anak-anak dari
wakif sendiri
Tidak tersedia versi lain