Text
Praktik Upah Makelar Pada Usaha Furnitur Mebel Perspektif Fikih Muamalah (Studi Kasus Di Ud. Salama Mebel Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep)
Kata Kunci: Fikih, Makelar, Upah, Furnitur Mebel
Penggunaan jasa makelar menjadi salah satu faktor pendukung dalam
perkembangan industri furnitur mebel jika melihat dari segi pemasarannya untuk
bisa lebih memperluas jangkauan pasar yang ada serta dalam peningkatan daya
tarik para pembeli sehingga hal ini makelar dapat dikatakan sebagai alat promosi
bagi para pengusaha industri furnitur mebel.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian berjenis normatifempiris dengan pendekatan kasus dan konseptual. Data penelitian dikumpulkan
menggunakan data sekunder dan primer meliputi teks hukum yang tertulis
didalam kaidah fikih yang lebih difokuskan pada teori hukum ijarah, sedangkan
untuk data primer diperoleh melalui observasi langsung di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum praktik makelar furnitur
UD. Salama Mebel Karduluk terjadi adanya ketidak jelasan transaksi (akad)
diawal sehingga mengakibatkan tidak ada kejelasan mengenai ketentuan besar
upah yang masih samar, hal ini menyebabkan terjadinya penangguhan upah.
Mengetahui hal tersebut, makelar mengambil keuntungan dengan cara
memberikan tambahan harga kepada konsumen.
Dengan demikian, menurut hukum fikih ijarah menyimpulkan bahwa untuk
praktik upah makelar furnitur di UD. Salama mebel Desa Karduluk hukumnya
tidak sah dikarenakan tidak terpenuhinya beberapa syarat-syarat didalam
rukunnya, pertama: syarat sighat yaitu tidak ada penentuan waktunya, kedua:
syarat imbalan sebagai bayaran upahnya yaitu tidak jelas karena tidak ditentukan
dengan pasti terlebih dahulu mengenai upahnya, ketiga: syarat sahnya upah yaitu
tidak adanya perundingan terlebih dahulu terkait perjanjian, waktu pembayaran
dan nominal upahnya hal ini yang akan dapat tercapai suatu kesepatan diantara
keduanya
Tidak tersedia versi lain