PERPUSTAKAAN UIN MADURA

Perpustakaan Religius, Kompetitif dan Kolaboratif

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Statistik
  • Bantuan
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Praktik Upah Makelar Pada Usaha Furnitur Mebel Perspektif Fikih Muamalah (Studi Kasus Di Ud. Salama Mebel Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep)

A. Munawwir Fuadi - Nama Orang;

Kata Kunci: Fikih, Makelar, Upah, Furnitur Mebel
Penggunaan jasa makelar menjadi salah satu faktor pendukung dalam
perkembangan industri furnitur mebel jika melihat dari segi pemasarannya untuk
bisa lebih memperluas jangkauan pasar yang ada serta dalam peningkatan daya
tarik para pembeli sehingga hal ini makelar dapat dikatakan sebagai alat promosi
bagi para pengusaha industri furnitur mebel.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian berjenis normatifempiris dengan pendekatan kasus dan konseptual. Data penelitian dikumpulkan
menggunakan data sekunder dan primer meliputi teks hukum yang tertulis
didalam kaidah fikih yang lebih difokuskan pada teori hukum ijarah, sedangkan
untuk data primer diperoleh melalui observasi langsung di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum praktik makelar furnitur
UD. Salama Mebel Karduluk terjadi adanya ketidak jelasan transaksi (akad)
diawal sehingga mengakibatkan tidak ada kejelasan mengenai ketentuan besar
upah yang masih samar, hal ini menyebabkan terjadinya penangguhan upah.
Mengetahui hal tersebut, makelar mengambil keuntungan dengan cara
memberikan tambahan harga kepada konsumen.
Dengan demikian, menurut hukum fikih ijarah menyimpulkan bahwa untuk
praktik upah makelar furnitur di UD. Salama mebel Desa Karduluk hukumnya
tidak sah dikarenakan tidak terpenuhinya beberapa syarat-syarat didalam
rukunnya, pertama: syarat sighat yaitu tidak ada penentuan waktunya, kedua:
syarat imbalan sebagai bayaran upahnya yaitu tidak jelas karena tidak ditentukan
dengan pasti terlebih dahulu mengenai upahnya, ketiga: syarat sahnya upah yaitu
tidak adanya perundingan terlebih dahulu terkait perjanjian, waktu pembayaran
dan nominal upahnya hal ini yang akan dapat tercapai suatu kesepatan diantara
keduanya


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Madura (TUGAS AKHIR) 222023044 MUN P
222023044
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
222023044 MUN P
Penerbit
Pamekasan : IAIN Madura., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
SKRIPSI HES 2023
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Daftar Mandiri
  • Area Anggota
  • Penghitung Pengunjung
  • Cek Denda
  • Survei
  • Masuk Administrator
PERPUSTAKAAN UIN MADURA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Menyediakan sumber informasi dalam memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu informasi untuk pendidikan atau pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pengecekan Denda
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?