Text
Analisis Akad Bagi Hasil Simpanan Perspektif Fatwa DSN-MUI No.115/DSN-MUI/IX/2017 (Studi Kasus Koperasi di Life Time Indonesia)
Kata Kunci: Akad Bagi Hasil, Simpanan Berjangka, Fatwa DSN-MUI No.115/DSNMUI/IX/2017
Koperasi Life Time Indonesia telah menjalankan operasionalnya dalam hal akad
mudharabah simpanan berjangka. Permasalahannya adalah benarkah Koperasi Life Time
Indonesia telah memenuhi standar syariah yang sebenarnya terkait penerapan akad mudharabah
simpanan berjangka sesuai dengan fatwa DSN-MUI No.115/DSN-MUI/IX/2017 yang mana di
dalamnya berisikan kriteria dan syarat yang harus terpenuhi dalam melakukan bisnis tersebut.
Terdapat dua fokus yang akan dijadikan sebagai pokok penelitian. pertama, bagaimana
mekanisme bagi hasil simpanan berjangka di Koperasi Life Time Indonesia; kedua, bagaimana
perspektif fatwa DSN-MUI No.115/DSN-MUI/IX/2017 pada akad bagi hasil simpanan
berjangka di Koperasi Life Time Indonesia.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan penelitian
studi kasus. Metode pengumpulan datanya dengan cara melakukan wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Analisis datanya menggunakan reduksi data, penyajian data dan verifikasi data.
Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan pengamatan, ketekunan
pengamatan dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, mekanisme bagi hasil simpanan di
Koperasi Life Time Indonesia, yaitu koperasi menghimpun dana dari masyarakat melalui produk
simpanan berjangka (deposito) dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Kegiatan
penyaluran pembiayaan tersebut Koperasi Life Time Indonesia akan mendapatkan laba (profit)
yang kemudian akan dibagikan kepada anggota investasi dalam bentuk bagi hasil. Pembagian
nisbah bagi hasil berbeda menurut jangka waktu, tergantung pada lamanya anggota
mendepositkan dananya semakin lama anggota mendepositkan dana semakin besar nisbah bagi
hasil yang akan diterima oleh anggota; kedua, perspektif fatwa DSN-MUI No.115/DSNMUI/IX/2017 pada penerapan akad bagi hasil simpanan berjangka di Koperasi Life Time
Indonesia telah sesuai ketentuan terkait nisbah bagi hasil akad mudharabah. Pihak Koperasi Life
Time Indonesia dalam menjalankan akad mudharabah juga tidak melenceng dari ketentuan
syariat Islam yang merugikan diri sendiri maupun orang lain
Tidak tersedia versi lain