Text
Analisis Perlindungan Konsumen pada Jasa Rias Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Warid MUA di Desa Tobungan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Jasa Rias, Hukum Ekonomi Syariah
Perkembangan dunia bisnis semakin berkembang pesat, sehingga
mempengaruhi kegiatan produksi barang maupun jasa. Salah satunya adalah jasa
rias. Dimana dalan kegiatan bisnis pasti menimbulkan hubungan antara produsen
dan konsumen. Adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (UUPK) menjadi acuan bagi para pelaku usaha dalam
menjalankan bisnisnya guna memenuhi hak dan kewajibannya kepada konsumen,
begitupun sebaliknya. Dan perlindungan konsumen tersebut perlu dikaji dalam
hukum Islam.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan konsumen yang
diberikan oleh jasa rias Warid MUA di Desa Tobungan Kecamatan Galis
Kabupaten Pamekasan, serta untuk mengetahui perspektif hukum ekonomi syariah
terhadap perlindungan konsumen yang telah diberikannya. Jenis penelitian yang
digunakan dalam skripsi ini adalah jenis penelitian hukum empiris atau biasa
disebut penelitian lapangan (field research). Penelitian ini bersifat deskriptif
kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu wawancara,
observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen yang
diberikan oleh jasa rias Warid MUA berupa mencatat transaksinya dalam form
wedding, memberikan hak kepada konsumen untuk memilih dan mencoba gaun
yang ingin dipakai di acara pernikahannya, memberikan informasi yang jelas dan
benar terkait harga jasa yang ditawarkan, mendengar pendapat dan keluhan atas
jasa yang digunakan konsumen, menjamin kualitas jasa yang diperdagangkan,
beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya serta memperlakukan atau
melayani konsumen secara benar dan jujur tanpa ada tindakan diskriminatif.
Dalam hukum ekonomi syariah, untuk melindungi kepentingan para pihak di
dalam lalulintas perdagangan atau bisnis, maka ditetapkan beberapa asas yang
dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan transaksi, yaitu At-Tauhid
(mengesakan Allah SWT), Al-Ihsan, Al-Amanah, Ash-Shiddiq (jujur), Al-Adl,
Ta’awun (tolong menolong), asas keamanan dan keselamatan, dan At-Taradhi
(kerelaan). Di mana perlindungan konsumen yang diberikan oleh jasa rias Warid
MUA sudah sesuai dengan asas-asas tersebut. Dalam transaksinya juga diterapkan
khiyar untuk memberikan pilihan kepada konsumen untuk melanjutkan atau
membatalkan transaksi. Dengan khiyar ini juga akan melahirkan transaksi yang
didasarkan atas rasa suka sama suka (suka rela).
Tidak tersedia versi lain