Text
Implementasi Akad Ijarah pada Praktik Pengupahan Buruh Tani Dengan Babun di Desa Tobungan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci : Babun, Buruh Tani, Upah.
Ijarah merupakan salah satu bentuk muamalah yang dilakukan oleh
banyak orang hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan. Ijarah juga dikatakan
akad antara satu atau beberapa orang untuk melaksanakan perjanjian tertentu yang
mengikat antara para pihak (dalam buruh tani dan pemilik sawah) dapat
menciptakan hak dan kewajiban di antara mereka keduanya. Petani dan buruh tani
sudah melakukan akad bahwasanya sistem pengupahan ketika panen padi akan di
upah menggunakan hasil panen padi yang disebut dengan padi babun, berdasarkan
konteks penelitian ini, penelitian ini memiliki dua fokus penelitian antara lain: 1.
Bagaimana praktik pengupahan dengan sistem babun di Desa Tobungan
Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan. 2. Bagaimana implementasi akad ijarah
dalam praktik pengupahan dengan menggunakan sistem babun di Desa Tobungan
Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan
Jenis penelitian yang akan digunakan dalam skripsi ini adalah jenis
penelitian hukum empiris atau yang dengan istilah lain biasa disebut penelitian
lapangan (Field research) Metode kualitatif mengungkapkkan fakta secara
mendalam berdasarkan karakteristik ilmiah untuk memahami suatu dibalik
fenomena. Pendekatan kualitatif bersifat umum, fleksibel, dan dinamis.
Istilah babun oleh masyarakat di Desa Tobungan dijadikan sebuah sistem
atau peraturan ketika memanen padi untuk menentukan upah, dan nama dari
upahnya yaitu padi babun. mengenai masalah upah yang diberikan tergantung
pada hasil panen yang diperoleh, jika hasil panen yang diperoleh itu baik maka
buruh tani akan mendapatkan upah yang lebih banyak, begitupun sebaliknya
apabila hasil panen yang diperoleh itu sedikit maka buruh tani akan mendapatkan
upah yang sedikit.
Dalam hal ini pengupahan dengan sistem babun telah memenuhi syarat
hukum Islam dalam melakukan akad ijarah Pengupahan dengan sistem babun di
Desa Tobungan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan biasanya dilakukan oleh
buruh tani perempuan dan buruh tani laki-laki sebagai tukang ngarit padi dan
operasional mesin ghabbha. Sedangkan pelaksanaan akad ijarah dalam praktik
pengupahan buruh tani dengan sistem babun di Desa Tobungan Kecamatan Galis
Kabupaten Pamekasan dalam akad nya sudah jelas, Petani sebagai mu‟jir (orang
yang memberi pekerjaan) dan buruh tani sebagai musta‟jir (orang yang bekerja).
Tidak tersedia versi lain