Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sewa Menyewa Tenda pada CV Juragan Muda
Kata Kunci : Sewa-menyewa, Ijarah, Uang Muka.
Perkembangan kebudayaan dan tradisi masyarakat modern maka orangorang zaman sekarang mulai memikirkan tenda dan dekorasi pernikahan. Peluang
bisnis persewaan Jasa tenda memiliki prospek jangka panjang, Namun dalam
kenyataannya praktiknya kegiatan sewa-menyewa yang dilakukan oleh beberapa
kalangan masyarakat belum sepenuhnya terlepas dari berbagai permasalahan.
Apalagi jika ditinjau dari aspek Hukum Ekonomi Syariah, maka ada beberapa
transaksi sewa-menyewa yang masih mengandung unsur yang dilarang oleh
syara’, yaitu masih terdapatnya unsur spekulasi yang cenderung akan merugikan
salah satu pihak yang melangsungkan akad.
Skripsi ini akan membahas tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap
implementasi akad ijarah dalam sewa menyewa tenda pada cv juragan muda.
Adapun rumusan masalah yang mendasari pembahasan ini adalah 1) bagaimana
tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktek seawa menyewa tenda pada
Cv Juragan Muda, 2) bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap
Pembayaran Uang Muka terhadap praktek sewa menyewa.
Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan
menggunakan pendekatan fenomenologi. Sumber data dalam penelitian ini
pemilik dan konsumen di Camplong. Dengan menggunakan teknik pengambilan
data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Pengukuran keabsahan data
pada penelitian ini dilakukan dengan keajegan pengamatan dan triangulasi.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pada tinjauan Hukum
Ekonomi Syariah terhadap Praktek seawa menyewa tenda pada CV Juragan Muda
sangant baik dan sesuai dengan akad ijarah. Pembayaran Uang Muka terhadap
praktek sewa menyewa pada CV Juragan Muda tidak sesuai dengan prinsip
syariah di karenakan konsumen tidak sesuai dengan akad yang disepakati di awal
Tidak tersedia versi lain