PERPUSTAKAAN UIN MADURA

Perpustakaan Religius, Kompetitif dan Kolaboratif

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Statistik
  • Bantuan
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Tunggakan Tagihan Listrik Pascabayar di Unit Management Billing PLN Kecamatan Ambunten Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Rahmat Wijaya - Nama Orang;

Kata kunci: Tunggakan; Pascabayar; Management Billing
Tunggakan adalah suatu hutang atau kewajiban lain yang telah jatuh tempo
namun belum dilakukan pembayaran sepenuhnya atas penggunaan jasa atau
produk tersebut oleh pihak yang berhutang. Tunggakan itu terjadi pada
pembayaran tagihan listrik pascabayar, dimana tunggakan tersebut merupakan
suatu perilaku yang melanggar aturan undang-undang nomor. 30 Tahun 2009
pasal 29 ayat 2.
Fokus penelitian dari penelitian ini adalah 1) Bagaimana terjadinya tunggakan
tagihan listrik di Unit Management Billing Perusahaan Listrik Negara Kecamatan
Ambunten Kabupaten Sumenep? 2) Bagaimana perspektif hukum ekonomi
syari’ah terhadap terjadinya tunggakan tagihan listrik di Unit Management
Billing Perusahaan Listrik Negara Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep?
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif
dengan jenis penelitian yuridis empiris dan menggunakan pendekatan sosiolegal
(socio-legal research). Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan
dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama terjadinya tunggakan yang
dilakukan oleh pelanggan PT. PLN (Persero) ULP Ambunten itu disebabkan
karena beberapa faktor yaitu jarak tempuh yang jauh, kesibukan sehari-hari yang
begitu padat, malas untuk membayar tagihan listrik, lupa untuk membayar tagihan
listrik dan tidak mempunyai uang. Kedua, berdasarkan perspektif hukum ekonomi
syariah tunggakan tagihan listrik di PT. PLN (Persero) ULP Ambunten tidak
boleh dilakukan, apabila sudah mampu untuk membayar hendaknya tidak
menunda untuk membayarnya. Menunda untuk tidak membayar tagihan listrik itu
termasuk pada perbuatan ingkar janji, yang mana ingkar janji disini tercantum
dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 36. Kegiatan utang-piutang
disini boleh dilakukan dengan berdasarkan kehendak Allah agar kaum muslimin
saling tolong menolong dan hanya untuk menguatkan ikatan ukhuwah
(persaudaraan) dengan cara mengulurkan bantuan kepada orang yang
membutuhkan dan mengalami kesulitan


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Madura (TUGAS AKHIR) 222023052 RAH T
222023052
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
222023052 RAH T
Penerbit
Pamekasan : IAIN Madura., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
SKRIPSI HES 2023
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Daftar Mandiri
  • Area Anggota
  • Penghitung Pengunjung
  • Cek Denda
  • Survei
  • Masuk Administrator
PERPUSTAKAAN UIN MADURA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Menyediakan sumber informasi dalam memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu informasi untuk pendidikan atau pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pengecekan Denda
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?