PERPUSTAKAAN UIN MADURA

Perpustakaan Religius, Kompetitif dan Kolaboratif

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Pemenuhan Nafkah Material Bagi Keluarga Jama’ah Tabligh Pada Masa Khurūj Di Kecamatan Pegantenan Pamekasan

AHMADI - Nama Orang;

Kata kunci: Nafkah, Jama’ah Tabligh, Khurūj
Tradisi khuruj di lingkungan Jama’ah Tabligh sudah menjadi sebuah fenomena
yang aktual dan unik yang menarik perhatian banyak pihak untuk mengkaji tentang hal
ini. Dimana para pejuang dakwah yang tergabung dalam Jama’ah Tabligh melakukan
aktifitas mengajak saudara sesama muslim untuk menjadi hamba Allah Swt yang taat
beribadah, mereka biasa melakukan aktitas bepergian meninggalkan isteri dan anakanaknya untuk melakukan kegiatan khuruj.
Permasalah dalam Penelitian ini adalah : 1) Bagaimana cara pemenuhan nafkah
material bagi keluarga Jama’ah Tabligh di Kecamatan Pegantenan yang ditinggal
Khurūj? 2) Bagaimana tinjauan hukum islam mengenai pemenuhan nafkah material
bagi keluarga Jama’ah Tabligh yang ditinggal Khurūj?. Jenis penelitian ini adalah
penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data menggunakan
wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian menyatakan bahwa, 1) Pelaksanaan pemenuhan nafkah pada
keluarga Jama’ah Tabligh di Kecamatan Pegantenan yang berangkat khurūj diperoleh
tiga pembagian yakni, pertama, terpenuhi dengan baik, kedua kurang terpenuhi, dan
ketiga tidak terpenuhi. Untuk anggota Jama’ah Tabligh yang tidak memiliki
pemahaman agama yang memadai, tidak mempertimbangakan kondisi rumah
tangganya, serta tidak meninggalkan nafkah, dapat dikatakan telah melakukan
perbuatan yang zhalim terhadap isteri dan anakanaknya. Hal ini lah yang sebenarnya
dilarang dalam Jamaa’ah tabligh, karena orang seperti ini tidak tertib aturan dan
menambah buruk citra jama’ah tabligh di mata masyarakat. 2) Menurut perspektif
hukum Islam pelaksanaan pemberian nafkah material bagi keluarga Jama’ah tabligh
yang ditinggal khurūj di Kecamatan Pegantenan tidak bertentangan dengan Hukum
Islam sebagaimana dalam Surat An Nisaa ayat 34 dan Al-Qur’an surat ath-Thalaq ayat
7 dan hukum positif yang berlaku di Indonesia yaitu, Undang-undang No. 1 Tahun
1974 tentang perkawinan pasal 34 ayat 1 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 80 ayat 2
dan ayat 4.


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Madura (TUGAS AKHIR) 212023011S2 AHM P
212023011S2
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
212023011S2 AHM P
Penerbit
Pamekasan : IAIN Madura., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
212023011S2
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
TESIS HKI 2023
Info Detail Spesifik
011
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Daftar Mandiri
  • Area Anggota
  • Penghitung Pengunjung
  • Cek Denda
  • Survei
  • Masuk Administrator
PERPUSTAKAAN UIN MADURA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Menyediakan sumber informasi dalam memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu informasi untuk pendidikan atau pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pengecekan Denda
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?