Text
Sistem Bagi Hasil Pemilik Dan Penggarap Lahan Tambak Garam Di Desa Pangarengan Kabupaten Sampang Perspektif Ekonomi Islam
Kata Kunci: Bagi Hasil, Perspektif Ekonomi Islam
Desa Pangarengan merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan
Pangarengan Kabupaten Sampang, terletak di daerah pesisir dan memiliki sumber
daya alam berupa lahan pertambakan yang cukup luas sebagai sumber
penghasilan. Dalam pengelolaan tambak garam di kelola dengan kerjasama bagi
hasil antara pemilik dan penggarap lahan tambak garam yang dilakukan dengan
sistem normatif dan di kenal dengan istilah “tellon”. Pada kerjasama ini sistem
perjanjian yang dilakukan masih menggunakan sistem turun temurun yakni
kesepakatan secara lisan yang dilakukan oleh dua belah pihak terkait. Guna
memastikan apakah sistem kerjasama bagi hasil ini sesuai atau justru bertentangan
dengan prinsip ekonomi Islam, ada dua rumusan masalah yang terdapat dalam
penelitian ini diantaranya yaitu: 1) Bagaimana praktek kerjasama bagi hasil antara
pemilik dan penggarap lahan tambak garam di Desa Pangarengan Kabupaten
Sampang? dan 2) Bagaimana perspektif ekonomi Islam terhadap kerjasama bagi
hasil tambak garam di Desa Pangarengan Kabupaten Sampang?
Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam tentang akad
muzara’ah dalam perspektif ekonomi Islam serta mengatahui bagaimana
pelaksanaan kerjasama bagi hasil antara pemilik dan penggarap lahan tambak
garam dengan penerapan akad muzara’ah di Desa Pangarengan Kabupaten
Sampang.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian empiris atau lapangan dengan
pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data terdiri data primer dan skunder
dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui proses wawacara,
observasi, dan dokumentasi terhadap sumber terkait, tekhnik pengolahan dan
analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah tekhnik kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kerjasama bagi hasil pemilik dan
penggarap lahan tambak garam di Desa Pangarengan Kabupaten Sampang
menggunakan sistem kerjasama bagi hasil yang berlandaskan pada akad muzarah.
Pemilik lahan menyerahkan lahannya kepada penggarap untuk dikelola dan
seluruh modal yang diperlukan seperti upah pekerja, perbaikan lahan tambak dan
lain-lain. dalam pembagian hasilnya pemilik lahan mendapakan bagian lebih besar
dibandingkan dengan penggarap yakni 70:30. Secara keseluruhan sistem
kerjasama yang diterapkan belum sesuai dengan perspektif ekonomi Islam
dikarenakan dalam kerjasama ini ketentuan jangka waktu kerjasama tidak
ditentukan secara tegas. Loyalitas keduanya secara keseluruhan bersifat
ketergantungan dan keterikatan yang sudah disepakati diawal kerjasama
Tidak tersedia versi lain