PERPUSTAKAAN UIN MADURA

Perpustakaan Religius, Kompetitif dan Kolaboratif

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Penarikan Tanah Wakaf untuk Pembayaran Utang Ahli Waris di Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang

Liwaul Hamdi 180821196 - Nama Orang;

ABSTRAK

Liwaul Hamdi, 2012, “Penarikan Tanah Wakaf untuk Pembayaran Utang Ahli Waris di Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang” Skripsi, Program Studi Hukum Perdata Islam, Jurusan Syariah, Pembimbing: Abd. Wahed, M.HI.

Kata Kunci: Penarikan Tanah Wakaf, Pembayaran Utang, Ahli Waris.

Wakaf sebagai salah satu bentuk amalan yang dapat diambil manfaatnya untuk kebaikan umum hendaknya diusahakan sebaik mungkin agar hasil dan manfaatnya dapat diambil semaksimal mungkin. Di Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, tanah yang telah diwakafkan ditarik kembali oleh ahli waris dari wakif. Penarikan ini dilakukan karena ahli waris mempunyai utang yang akhirnya dia tidak mampu membayar utang-utangnya, lalu tanah wakaf tersebut ditarik kembali untuk biaya berobat dan melunasi utang ahli waris.
Berdasarkan hal tersebut, maka yang menjadi fokus dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Apa pandangan masyarakat tentang wakaf di Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang; kedua, Mengapa terjadi penarikan tanah wakaf di Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang; ketiga, Bagaimana proses penarikan tanah wakaf di Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah ahli waris, nadzir, tokoh masyarakat dan masyarakat. Sedangkan pengecekan keabsahan dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketentuan pengamatan, triangulasi, analisis kasus negatif, dan uraian rinci.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Pandangan masyarakat tentang penarikan wakaf di Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang adalah: Wakaf adalah Sedekah jariyah, sedekah harta yang tahan lama yang dapat diambil manfaatnya untuk tujuan kebaikan dalam rangka mendapat ridho Allah SWT dan mendapatkan pahala yang tidak putus atau terus mengalir dan tetap diterima oleh wakif walaupun ia telah meninggal dunia, seharusnya penarikan tersebut tidak boleh dilakukan karena status harta yang telah diwakafkan menjadi milik Allah. Kedua, Terjadinya penarikan tanah wakaf di Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang disebabkan oleh 5 faktor: 1)Kondisi ekonomi ahli waris wakif yang mulai menurun, karena usaha sebagai petani mengalami kerugian pada saat musim tembakau sehingga mempunya banyak hutang yang harus dilunasi. 2)Ahli waris menyesalkan tindakan ibunya yang telah mewakafkan tanahnya, karena melihat harga tanah sekarang yang bertambah mahal, padahal dulu harga tanah murah. 3)Tanah wakaf tersebut ingin diambil kembali untuk dijual sebagai pelunasan hutangnya. 4)Saat mewakafkan tanahnya wakif tidak berembuk atau minta izin kepada ahli warisnya. 5)Tidak ada cara lain yang bisa dilakukan untuk melunasi utang-utangnya kecuali menarik kembali tanah yang telah diwakafkan dan menjualnya. Ketiga, Proses penarikan tanah wakaf di Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang: 1)Adanya motif dari diri wakif untuk menarik kembali tanah yang telah diwakafkan atas permintaan dari ahli warisnya, yaitu wakif mendatangi nadzir. 2)Penarikan dilakukan dengan cara meminta secara langsung, tidak mengikuti aturan hukum atau perundang-undangan karena tidak adanya akta ikrar wakaf. 3)Dengan cara muasyawarah (kekeluargaan) antara nadzir dan wakaf yaitu dengan cara mengganti tanah wakaf tersebut dengan tanah lain milik nadzir.




Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Madura 212012 0027 Liw P C1
2120120027
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2120120027 Liw P
Penerbit
: HPI STAIN Pamekasan., 2012
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
skripsi AHS
SKRIPSI AHS 2012
Info Detail Spesifik
44
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Daftar Mandiri
  • Area Anggota
  • Penghitung Pengunjung
  • Cek Denda
  • Survei
  • Masuk Administrator
PERPUSTAKAAN UIN MADURA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Menyediakan sumber informasi dalam memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu informasi untuk pendidikan atau pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pengecekan Denda
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?