Kata Kunci:Komparasi, Sanksi Nusyuz, Ushul Fikih Perbedaan pendapat di kalangan fuqaha' adalah biasa kita jumpai dalam membahas problematika hukum, karena perspektif mereka yang berbeda. Namun, perbedaan perspektif yang timbul akan terkesan unik jika berasal dari dua syekh yang secara madzhab sama dan memiliki relasi guru-murid yang pekat, seperti Syekh Al-Nawawi dan Syekh Al-Rafii yan…