Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Problematika Pengasuhan Anak Oleh Ibu Yang Sudah Menikah Lagi (studi kasus Desa Klompang Timur Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Pengasuhan anak, Hukum Islam
Dalam hukum islam telah diatur bahwasanya apabila terjadi perceraian yang
berhak mengasuh anak adalah ibu selama ibu yang mengasuh belum menikah lagi
dengan laki-laki lain. Jika ibu yang mengasuh menikah lagi dengan laki-laki lain maka
hak hadhanahnya akan gugur. Tetapi hal ini masih mengundang perbedaan ulama’ mengenai gugur atau tidaknya hak hadhanah bagi ibu yang sudah menikah lagi dengan
laki-laki lain. Berdasarkan hal tersebut ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok
dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana problematika pengasuhan anak oleh ibu
yang sudah menikah lagi di Desa Klompang Timur Kecamatan Pakong Kabupaten
Pamekasan. Kedua, Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap Problematika
pengasuhan anak oleh ibu yang sudah menikah lagi. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan jenis penelitian
hukum empiris. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan
dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan kajian teori yang tercantum
dihubungkan dengan fakta-fakta yang terjadi dilapangan. Sumber data penelitian yang
digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pengasuhan anak oleh ibu yang
sudah menikah lagi dilakukan secara terus menerus karena sudah kebiasaan, dilakukan
karena kekhawatiran kakek dan nenek, dilakukan karena hubungan ayah dan anak yang
tidak begitu baik dan karena ayah menikah lagi dengan perempuan lain. Kedua, praktik
pengasuhan anak oleh ibu yang sudah menikah lagi dengan laki-laki lain yang terjadi di
Desa Klompang Timur Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan cenderung mengikuti
pendapat dari Ibn Hazm yang mana tidak gugur hak Hadhanahnya meskipun menikah
lagi
Tidak tersedia versi lain