Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Pasangan Suami Istri Tanpa Akta Nikah Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam (Studi Kasus Desa Palenggiyan Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang)
Kata Kunci: Perkawinan, Pasangan Suami Istri, Tanpa Akta Nikah.
Perkawinan akan sah bilamana dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaannya
dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan dan Undang-undang yang berlaku,
perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal bedasarkan ketuhanan
yang maha esa.
Dalam penelitian ini terdapat beberapa fokus penelitian yaitu: Bagaimana praktek
perkawinan pasangan suami istri tanpa akta nikah di Desa Palenggiyan Kecamtan Kedungdung
Kabupaten Sampang. Dan Bagaimana pandangan masyarakat Desa Palenggiyan Kecamatan
Kedungdung Kabupaten Sampang terhadap perkawinan tanpa akta nikah. Dan juga bagaimana
pandangan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dan Hukum Islam terhadap perkawinan tanpa
akta nikah. Jenis penelitian adalah penelitian empiris atau lebih dikenal dengan penelitian
lapangan yang melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan studi kasus yang bertujuan untuk mengetahui realita sosial dan ungkapan
seseorang melalui pengakuan.
Hasil penelitian mengenai praktek perkawinan tanpa akta nikah di Desa Palenggiyan yaitu;
seperti biasanya perkawinan pada umumnya cuman bedanya yang menikahkan itu kiyai
bukan dari pihak KUA dan juga pernikahannya tidak tidak dicatat. Sedangkan penelitian
mengenai pandangan masyarakat desa Palenggiyan Kecamatan Kedungdung Kabupaten
Sampang terhadap perkawinan tanpa akta nikah yaitu; pencatatan perkawinan sangat penting
bahkan di wajibkan karena sebagai bukti legalitas bagi dua orang yang telah melangsungkan
perkawinan secara hukum dan agama. Karena pengertian dari pencatatan perkawinan itu
adalah sebagai bukti yang sangat kuat bagi dua orang yang menikah. Sedangkan mengenai
Tinjauan UU No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam terhadap perkawinan tanpa akta nikah
yaitu; pencatatan perkawinan salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi.
Tujuannya agar perkawinan itu jelas serta menjadi pembuktian bahwa pernikahan itu telah
terjadi. Meskipun didalam Al-Qur’an dan Hadist tidak menjelaskan bahwa pernikahan harus
dicatatkan atau diaktakan, akan tetapi didalam agama Islam menjelaskan bahwa setiap
kerugian harus dihindarkan hal ini sesuai dengan Nash Al-Qur’an, Al-Baqarah (2): 282, yang
memiliki makna tersirat yang sama tentang pentingnya pencatatan pernikahan
Tidak tersedia versi lain