Text
Penyelesaian Sengketa Pada Praktik Utang Piutang Di BUMDes Delta Mulia Desa Panempan Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Perspektif Hukum Islam
Kata Kunci: sengketa, utang piutang, Hukum Islam.
Utang-piutang merupakan sebuah bentuk perbuatan tolong menolong
sesama umat manusia antara si pemilik harta yang berlebih kepada orang yang
kekurangan harta, dan ini disebut juga dengan Muamalah. Dalam hal
bermuamalah atu utang-piutang ini hanya antara satu orang dengan orang lainnya,
tetapi di zaman yang sudah modern ini kita juga dapat meminjam uang di Instansi
Tertentu dan salah satu contohnya yaitu meminjam uang di Badan Usaha Milik
Desa (BUMDes) Desa Panempan Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan.
Tentunya ada beberapa syarat dan aturan yang harus disepakaati dan di dalam
islam ada juga tatakrama yang harus di pahami oleh setiap orang yang terlibat
utang-piutang.
Adapun fokus penelitian yang melatar belakangi masalah hutang piutang
yaitu: 1. Bagaimana penyelesaian sengketa pada praktik utang piutang di
BUMDes Delta Mulia Desa Panempan Kecamatan Pamekasan Kabupaten
Pamekasan, 2. Bagaimana penyelesaian sengketa pada praktik utang piutang di
BUMDes Delta Mulia Desa Panempan Kecamatan Pamekasan Kabupaten
Pamekasan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan
metode penelitian kualitatif yaitu penelitian dilakukan dalam kehidupan yang
sebenarnya dan menyangkut data yang ada dilapangan. Sumber data ini diperoleh
langsung dari lapangan dengan menggunakan metode observasi, dokumentasi, dan
wawancara.
Hasil penelitian ini adalah bahwa simpan pinjam di Badan Usaha Milik
Desa di Desa Panempan Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan terdapat
prinsip tolong-menolong dan tolong menolong dalam fiqih muamalah merupakan
perbuatan yang baik dan akhlak terpuji yang bisa memberikan manfaat bagi
masyarakat untuk membantu perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa
Panempan Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan. Tanpa adanya
tambahan atau kelebihan yang harus dikembalikan oleh masyarakat kepada pihak
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Melainkan dengan jumlah yang sama yang
dikembalikan, dengan hal ini dapat kita simpulkan bahwa dengan adanya simpan
pinjam pada Badan Usaha Milik Desa di Desa Panempan Kecamatan Pamekasan
Kabupaten Pamekasan tidak terlihat adanya unsur ribawi dalam adanya Simpan
Pinjam pada Badan Usaha Milik Desa yang dilaksanakan di Desa Panempan
Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan
Tidak tersedia versi lain