Kata Kunci: Menunda memiliki keturunan, Tempat tinggal, Maqashid Syariah Tempat tinggal kerap kali jadi problem dalam suatu ikatan rumah tangga, terlebih tempat yang ditinggali yakni rumah mertua (menumpang). Sepertihalnya yang peneliti temukan dilapangan yakni terdapat pasangan suami istri yang menunda memiliki keturunan dengan alasan tidak memiliki tempat tinggal yang menetap, ingin meni…
Kata Kunci: Keharmonisan, Rumah Tangga, Pandemi Covid-19 Tinggal berjauhan tidak selalu memberikan dampak negatif bagi pasangan suami istri yang menjalani. Ketika di dalam keluarga yang melakukan hubungan jarak jauh tersebut lancar, maka hubungan jarak jauh tidak menjadi penghalang bagi keluarga tersebut untuk tetap harmonis. Terlebih lagi dimasa Pandemi yang mana ada larangan pulang kampu…
KataKunci: Peran, Wanita karir, Keluarga sakinah Penelitian ini membahas tentang peran wanita karir dalam mewujudkan keluraga sakinah pada wanita yang bekerja sebagai pendamping sosial keluarga harapan (PKH) kantor Dinas Sosial di kabupaten Pamekasan. Untuk menjadi seorang wanita karir di samping kesibukan karirnya masih ada pekerjaan yang lebih penting dari karir tersebut, yaitu dalam men…
Mediasi non litigasi adalah mediasi yang dilakukan oleh mediator, baik perorangan maupun oleh lembaga atau institusi di luar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial. Mediasi dapat mengantarkan para pihak pada perwujudan kesepakatan damai. Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proakt…
Kata Kunci: Poligami, Keluarga, Kerukunan. Poligami bisa menjadi sumber konflik dalam kehidupan keluarga, baik konflik antara suami dengan isteri-isteri dan anak-anak dari isteri-isterinya, maupun konflik antara isteri beserta anak-anaknya masing-masing. Beberapa kasus pernikahan poligami di Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan sepengetahuan istri. Dengan demikian, poligami tersebut memb…
Kata Kunci: Fiqh Mubadalah, Orang Tua, Anak Tiri Perempuan Rumah tangga merupakan representasi atau perwujudan dari kehidupan seseorang yang harus dijalaninya setiap hari, hubungan yang baik antar keluarga menjadi hal yang paling penting setiap anggota keluarga untuk bisa mencapainya, seorang bapak yang baik bersikap bijaksana terhadap istri dan anaknya tanpa adanya sikap diskriminatif ata…
Kata Kunci : Konflik, Endogami, Sosiologi Hukum Islam Dalam perkawinan, kebahagiaan merupakan hal utama yang menjadi tujuan dan sangat diharapkan dari sebuah perkawinan. Namun untuk mencapai suatu kebahagiaan dalam perkawinan bukanlah suatu hal yang mudah banyak konflik yang timbul di dalam suatu rumah tangga lebih khusus pada perkawinan kekeluargaan. Perkawinan endogami bagi masyarakat ad…
Kata Kunci: Peran Istri, Nafkah, Keluarga Sakinah; Hukum Islam Peran istri sebagai pencari nafkah merupakan salah satu fenomen yang terjadi di Desa Aenganyar Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep. Banyak berbagai alasan terjadinya fenomena tersebut yakni istri sebagai pencari nafkah. Yang menjadikan latar belakang terjadinya hal tersebut adalah masalah kondisi ekonomi, dan kondisi-kondisi…
Kata Kunci: Pernikahan; Mahar; Hafalan Al-Quran; Pandangan Masyarakat. Mahar merupakan bagian dari perkawinan, mahar pernikahan yaitu sebuah pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita yang berupa materi, baik berupa uang, atau barang berharga lainnya. Pada zaman sekarang menjadikan hafalan Al-Quran sebagai mahar sepertinya bukan semata-mata karena tidak ada harta, melainkan untu…
Kata Kunci: seserahan; Sosiologi Hukum Islam Menurut kesepakatan para ulama, mahar adalah pemberian wajib bagi calon suami kepada calon istri yang merupaka salah satu syarat sahnya pernikahan. Dalam proses adat Jawa khususnya daerah kota Sumenep di Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, mahar biasanya diiringi dengan seserahan. Seserahan ini bisa berbentuk barang ataupun u…
Kata Kunci: Perkawinan, Salp Tarjh, Maslahah Mursalah Perkawinan adalah untuk menyatukan antara laki-laki dan perempuan secara lahir batin, jasmani dan rohani, dengan adanya akad atau perkawinan yang sah keduanya secara syariat diperbolehkan hidup bersama dan melengkapi satu sama lain. Perkawinan secara syariat telah diatur oleh agama, dan dalam islam pun telah diatur bahwasanya ada beb…
Kata Kunci: Pernikahan, Taliq Thalaq, Kompilasi Hukum Islam Taliq thalaq yang telah melembaga di masyarakat dalam perkembangan hukum Islam di Indonesia diformulasikan dalam bentuk sighat taliq thalaq, yang mana taliq thalaq itu adalah sebuah perjanjian nikah yang diucapkan oleh calon mempelai pria setelah akad nikah dan dicantumkan dalam kutipan akta nikah berupa janji thalaq yang dig…
Kata Kunci: Perkawinan, Perjanjian Perkawinan. Pernikahan merupakan impian setiap manusia, karena di dalam pernikahan yang diharapkan adalah adanya kasih sayang dan keharmonisan. Akan tetapi di dalam pernikahan tidak akan berjalan begitu saja tanpa adanya permasalahan atau percekcokan. Tidak jarang kebahagiaan rumah tangga terganggu bahkan tidak sedikit yang berujung pada perceraian. Banya…
Kata Kunci: Perjanjian; Perkawinan; Novel Dengan beberapa syarat yang di ajukan oleh calon pengantin wanita terkait perjanjian perkawinan dalam novel layangan putus. Maka yang menjadi perhatian penulis adalah perjanjian perkawinan, karena dalam perjanjian perkawinannya calon istri mengajukan tiga persyaratan yaitu ia meminta perlakukan orang tua sebagai orang tua sendiri yang mempunyai ked…
Kata kunci: Fenomena, Kawin Paksa, Desa Bujur Tengah Kawin paksa di Desa Bujur Tengah adalah merupakan fenomena sosial yang masyarakat masih saja melakukannya. Kerap sekali di jumpai fenomena kawin paksa tersebut adalah berawal dari perjodohan oleh orang tua, baik itu dijodohkan pada kerabat dekatnya sendiri ataupun dengan orang lain. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu pertama,…
Kata Kunci: Wanita Karir, Masa Iddah, Maslahah Mursalah Bagi seorang perempuan yang ditinggal mati suaminya maka iddahnya empat bulan sepuluh hari sedangkan yang dicerai talak iddahnya tiga kali suci atau sekurang-kurangnya sembilan puluh hari. Selain itu, seorang perempuan harus juga mentaati iddah dan juga wajib melaksanakan ihdad. Ihdad merupakan batasan bagi perempuan ketika menjalani …
Kata Kunci : Akad Nikah Online, Majelis, Ulama Empat Madzhab. Pernikahan yang terjadi pada manusia umumnya adalah sangat sakral dan mempunyai tujuan serta tidak lepas dari ketentuan agama. Adapun manusia yang melaksanakan sebuah pernikahan bukan hanya untuk memuaskan nafsu saja akan tetapi untuk meraih ketenangan serta ketentraman dan sikap saling mengasihi antara suami istri yang dilandas…
Kata kunci: Pola asuh, Mubadalah. Pola asuh yang diberikan oleh orang tua sejak kecil, tentu akan sangat berpengaruh terhadap tumbuh dan kembang anak di masa dewasanya. Dikatakan demikian karena keluarga merupakan akses pertama bagi anak sebelum berinteraksi dengan dunia luar. Oleh sebab itu, gerak-gerik anak di masa dewasa merupakan cerminan bagaimana kehidupan masa-masa kecilnya. Jika po…
Kata Kunci: Talak Tiga Sekaligus, Imam Sy?fii dan Ibn ?azm Agama Islam memberikan seorang suami hak prerogatif berupa tiga kali kesempatan untuk menjatuhkan talak terhadap istrinya. Akan tetapi para ulama berselisih paham mengenai tiga talak yang dijatuhkan secara sekaligus. Ada yang berpendapat bahwa talak tiga sekaligus itu jatuh satu, adapula yang berpendapat bahwa talak tiga sekaligu…
Kata Kunci: Tradisi; Malang Areh; Walimatul Ursy; Hukum Islam. Setiap daerah memiliki cara dan tradisi tersendiri dalam melaksanakan upacara perkawinan yang nantinya akan menjadi ciri dan pembeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya. Dalam pernikahan adat di desa Srambeh Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan terdapat suatu tradisi atau kebiasaan masyarakat baik yang d…